close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Logo BAKTI Kominfo. Dok BAKTI.
icon caption
Logo BAKTI Kominfo. Dok BAKTI.
Nasional
Jumat, 06 Januari 2023 07:42

Kejagung: Dirut BAKTI miliki kedekatan dengan pihak penyedia jasa

Tersangka Anang Achmad Latief miliki kedekatan dengan tersangka Galumbang Menak S.
swipe

Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (JAM Pidsus Kejagung) menemukan adanya kedekatan pada kedua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tower BTS 4G oleh BAKTI Kominfo. Kedua tersangka itu adalah Anang Achmad Latief selaku DIrektur Utama BAKTI dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak S.

Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kejagung, Kuntadi, menjelaskan bahwa keduanya memiliki kedekatan agar pengadaan BTS 4G di wilayah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T) dilakukan oleh  PT Mora Telematika Indonesia. Bahkan, kongkalingkong keduanya dimuluskan dengan peraturan yang sengaja dibuat oleh tersangka Anang Achmad Latief.

"Oh iya (merek ada kedekatan) dan sering berkomunikasi intens," kata Kuntadi kepada Alinea.id, dikutip Jumat (6/1).

Kuntadi mengungkapkan, pihaknya juga masih menelusuri apakah para tersangka melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil pengaturan tender tersebut. Selain itu, penyidik juga masih mendalami pihak dari Kominfo yang diduga terlibat.

"Masih kami dalami sejauh ini (peran dari Kominfo di kasus ini)," ucapnya.

Sebagai informasi, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, Anang Achmad Latief; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak S; dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.

Anang berperan, karena telah dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa, untuk menutup peluang para calon peserta lain. Sehingga, tidak terwujud persaingan usaha yang sehat, serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran. 

Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di mark-up sedemikian rupa.

Selanjutnya, Galumbang secara bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada Anang. Tujuannya, agar dalam Peraturan Direktur Utama dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan.

“Yang dalam hal ini bertindak sebagai salah satu supplier salah satu perangkat,” ujarnya.

Sementara, Yohan secara melawan hukum telah memanfaatkan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis, di mana kajian tersebut dibuat oleh yang bersangkutan sendiri. Pada dasarnya, kajian teknis tersebut pada dasarnya adalah dalam rangka mengakomodir kepentingan Anang untuk dimasukkan ke dalam kajian, sehingga terjadi kemahalan harga pada OE.

Akibat perbuatan para Tersangka, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

 

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan